Kokoinves.com – Pajak dividen berapa persen? Memahami pajak dividen sangat penting untuk pemegang saham dan investor. Pajak dividen adalah pajak atas pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham. Besarnya pajak dividen tergantung pada beberapa faktor, seperti status pemegang saham dan asal negara perusahaan.
Pengertian Pajak Dividen
Pajak dividen adalah pajak atas pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham. Dividen adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan. Karena itu, dividen dikenai pajak sesuai peraturan perpajakan.
Pihak yang Wajib Membayar Pajak Dividen
- Pemegang saham perorangan
- Perusahaan dalam negeri yang menerima dividen
- Pemegang saham asing (pajak dividen dari luar negeri dan pajak dividen asing)
Baik pemegang saham perorangan, perusahaan dalam negeri, maupun pemegang saham asing harus membayar pajak dividen saham. Besarnya pajak dividen tergantung pada status dan asal negara pemegang saham.
Pajak Dividen Berapa Persen
Pertanyaan tentang pajak dividen sering muncul. Di Indonesia, tarif pajak dividen tergantung pada status wajib pajak dan sumber dividen.
Tarif pajak dividen di Indonesia bervariasi. Umumnya, antara 10% hingga 25% dari total dividen. Berikut adalah tarif pajak dividen berdasarkan status wajib pajak:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Tarif pajak dividen 10%
- Wajib Pajak Badan: Tarif pajak dividen 15%
- Wajib Pajak Luar Negeri: Tarif pajak dividen 20% atau 25% (tergantung aturan tax treaty)
Besaran tarif pajak dividen juga dipengaruhi oleh sumber dividen. Dividen dari dalam negeri dikenakan tarif 10%. Sedangkan dividen dari luar negeri bisa hingga 25%.
“Memahami tarif pajak dividen sangat penting. Ini membantu wajib pajak mempersiapkan dan melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar.”
Dengan mengetahui tarif pajak dividen, wajib pajak bisa merencanakan pajak lebih baik. Mereka juga memastikan mereka patuh pada peraturan perpajakan.
Status Wajib Pajak | Tarif Pajak Dividen |
---|---|
Wajib Pajak Orang Pribadi | 10% |
Wajib Pajak Badan | 15% |
Wajib Pajak Luar Negeri | 20% atau 25% |
Perhitungan dan Pemotongan Pajak Dividen
Kami akan jelaskan cara menghitung pajak dividen dan mekanisme pemotongannya. Kami juga akan berikan contoh perhitungan untuk memudahkan pemahaman. Selain itu, kami akan bahas kewajiban pajak dividen bagi wajib pajak.
Contoh Perhitungan Pajak Dividen
Contohnya, PT ABC membagikan dividen sebesar Rp 100.000.000 kepada pemegang saham. Pajak penghasilan yang dibayarkan adalah 10% dari dividen, yaitu Rp 10.000.000. Jadi, pemegang saham mendapatkan Rp 90.000.000.
Ini menunjukkan PT ABC harus potong pajak 10% dari dividen yang dibagikan. Kemudian, PT ABC harus setorkan pajak yang dipotong ke kas negara.
Baca Juga : Cara Menghitung Dividen Saham Dengan Benar