menu
Categories: Bursa & Saham

Pajak Dividen Berapa Persen? Simak Penjelasannya

Kokoinves.comPajak dividen berapa persen? Memahami pajak dividen sangat penting untuk pemegang saham dan investor. Pajak dividen adalah pajak atas pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham. Besarnya pajak dividen tergantung pada beberapa faktor, seperti status pemegang saham dan asal negara perusahaan.

Pengertian Pajak Dividen

Pajak dividen adalah pajak atas pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham. Dividen adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan. Karena itu, dividen dikenai pajak sesuai peraturan perpajakan.

Pihak yang Wajib Membayar Pajak Dividen

  • Pemegang saham perorangan
  • Perusahaan dalam negeri yang menerima dividen
  • Pemegang saham asing (pajak dividen dari luar negeri dan pajak dividen asing)

Baik pemegang saham perorangan, perusahaan dalam negeri, maupun pemegang saham asing harus membayar pajak dividen saham. Besarnya pajak dividen tergantung pada status dan asal negara pemegang saham.

Pajak Dividen Berapa Persen

Pertanyaan tentang pajak dividen sering muncul. Di Indonesia, tarif pajak dividen tergantung pada status wajib pajak dan sumber dividen.

Tarif pajak dividen di Indonesia bervariasi. Umumnya, antara 10% hingga 25% dari total dividen. Berikut adalah tarif pajak dividen berdasarkan status wajib pajak:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Tarif pajak dividen 10%
  • Wajib Pajak Badan: Tarif pajak dividen 15%
  • Wajib Pajak Luar Negeri: Tarif pajak dividen 20% atau 25% (tergantung aturan tax treaty)

Besaran tarif pajak dividen juga dipengaruhi oleh sumber dividen. Dividen dari dalam negeri dikenakan tarif 10%. Sedangkan dividen dari luar negeri bisa hingga 25%.

“Memahami tarif pajak dividen sangat penting. Ini membantu wajib pajak mempersiapkan dan melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar.”

Dengan mengetahui tarif pajak dividen, wajib pajak bisa merencanakan pajak lebih baik. Mereka juga memastikan mereka patuh pada peraturan perpajakan.

Status Wajib Pajak Tarif Pajak Dividen
Wajib Pajak Orang Pribadi 10%
Wajib Pajak Badan 15%
Wajib Pajak Luar Negeri 20% atau 25%

Perhitungan dan Pemotongan Pajak Dividen

Kami akan jelaskan cara menghitung pajak dividen dan mekanisme pemotongannya. Kami juga akan berikan contoh perhitungan untuk memudahkan pemahaman. Selain itu, kami akan bahas kewajiban pajak dividen bagi wajib pajak.

Contoh Perhitungan Pajak Dividen

Contohnya, PT ABC membagikan dividen sebesar Rp 100.000.000 kepada pemegang saham. Pajak penghasilan yang dibayarkan adalah 10% dari dividen, yaitu Rp 10.000.000. Jadi, pemegang saham mendapatkan Rp 90.000.000.

Ini menunjukkan PT ABC harus potong pajak 10% dari dividen yang dibagikan. Kemudian, PT ABC harus setorkan pajak yang dipotong ke kas negara.

Baca Juga : Cara Menghitung Dividen Saham Dengan Benar

admin

Recent Posts

Saham ADRO Jadi Inceran? Paling Diperhatikan di Bursa Efek!

Kokoinves.com - Saham PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADRO) jadi inceran pelaku pasar di sesi…

2 months ago

ADRO Siapkan Buyback Saham Rp 4 Triliun Harga Saham Melonjak Tajam

Kokoinves.com - PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), salah satu perusahaan tambang batu bara terkemuka…

2 months ago

Dividen TOTL 2025: Peluang Investasi Menarik dengan Yield Tinggi

Kokoinves.com - PT Total Bangun Persada Tbk (kode saham: TOTL), emiten sektor konstruksi yang sudah…

2 months ago

Saham KRYA Disuspensi Bursa Tapi Investor Tetap Antusias

Kokoinves.com - Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) mengalami lonjakan luar biasa dalam…

2 months ago

Prospek Saham Bank Mandiri (BMRI): Target Naik ke Rp 6.000-an Dividen Tinggi Jadi Daya Tarik

Kokoinves.com - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia yang…

3 months ago

Dividen AUTO Final Rp 641 Miliar: Strategi Apresiasi Pemegang Saham

Kokoinves.com - PT Astra Otoparts Tbk (AUTO), salah satu produsen komponen otomotif terbesar di Indonesia,…

3 months ago