Kokoinves.com – Gejolak Pasar saham Indonesia mengalami tekanan signifikan sejak September 2024, yang tercermin dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau turun 21,28% per 18 Maret 2025. Menanggapi kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dengan mengeluarkan kebijakan. Strategis berupa pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Langkah ini bertujuan untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas pasar. Memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka dalam menghadapi kondisi yang tidak menentu, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Dasar Hukum dan Ketentuan Buyback Saham oleh OJK
Kebijakan ini berlandaskan pada Pasal 2 huruf g POJK No. 13/2023. Menyatakan bahwa OJK dapat menetapkan status “kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan” sebagai dasar bagi perusahaan terbuka untuk melakukan buyback saham tanpa melalui RUPS.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada 19 Maret 2025 di Jakarta. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap tekanan pasar yang terjadi belakangan ini.
Melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025, OJK telah memberitahukan kebijakan ini kepada direksi perusahaan terbuka. Buyback saham diharapkan dapat meredakan tekanan jual, mencegah penurunan harga saham yang lebih dalam, serta menjaga stabilitas pasar modal secara keseluruhan.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada POJK No. 29/2023. Mengatur ketentuan teknis mengenai pelaksanaan buyback saham oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang bergejolak.
Mekanisme Pelaksanaan Buyback Saham dalam Kondisi Pasar Berfluktuasi
Berdasarkan Pasal 7 POJK No. 13/2023, perusahaan terbuka yang ingin melakukan buyback saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan tidak perlu mendapatkan persetujuan dari RUPS. Namun, ada beberapa ketentuan yang tetap harus dipenuhi, antara lain:
- Batas maksimal jumlah saham yang dapat dibeli kembali harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Perusahaan harus memastikan buyback tidak mengganggu likuiditas pasar dan tetap memperhatikan kepentingan investor minoritas.
- Buyback saham harus dilakukan dalam periode yang telah ditetapkan, yakni dalam kurun waktu enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.
- Pelaporan buyback saham kepada OJK dan pemegang saham tetap harus dilakukan untuk menjaga transparansi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perusahaan terbuka dapat lebih fleksibel dalam mengambil keputusan strategis guna mengatasi tekanan di pasar modal.
Dampak Positif Buyback Saham terhadap Stabilitas Pasar
Langkah OJK dalam memberikan keleluasaan bagi emiten untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS memiliki sejumlah dampak positif bagi pasar modal, antara lain:
1. Mengurangi Tekanan Jual dan Menstabilkan Harga Saham
Dalam kondisi pasar yang sedang mengalami tekanan, banyak investor melakukan aksi jual karena kekhawatiran akan pelemahan lebih lanjut. Buyback saham memungkinkan perusahaan untuk menyerap sebagian saham yang beredar di pasar. Sehingga dapat membantu mengurangi tekanan jual dan menjaga gejolak harga saham agar tidak anjlok terlalu dalam.
2. Meningkatkan Kepercayaan Investor
Investor cenderung mencari pasar yang stabil dan memiliki kebijakan yang dapat melindungi mereka dari fluktuasi berlebihan. Dengan adanya buyback saham, perusahaan menunjukkan komitmen dalam menjaga harga sahamnya, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
3. Memberikan Fleksibilitas bagi Emiten dalam Mengelola Modal
Dalam situasi volatilitas tinggi, perusahaan mungkin kesulitan untuk menarik modal baru. Dengan melakukan buyback, perusahaan dapat mengelola struktur modalnya secara lebih efisien dan memanfaatkan kelebihan kas yang dimiliki untuk menstabilkan harga saham.
4. Meminimalkan Risiko Sistemik di Pasar Modal
Jika volatilitas pasar tidak terkendali, risiko sistemik bisa meningkat dan berdampak pada sektor keuangan yang lebih luas. Buyback saham dapat membantu mengurangi efek domino dari penurunan harga saham yang tajam, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Kritik dan Tantangan dalam Implementasi Buyback Saham
Meskipun buyback saham memiliki banyak manfaat, ada beberapa tantangan dan kritik yang perlu diperhatikan, seperti:
- Potensi penyalahgunaan oleh manajemen perusahaan: Jika tidak diawasi dengan ketat, buyback dapat digunakan untuk memanipulasi harga saham demi kepentingan tertentu.
- Dampak terhadap likuiditas pasar: Buyback yang terlalu besar bisa mengurangi jumlah saham yang beredar dan berpotensi menurunkan likuiditas pasar saham.
- Tidak semua perusahaan memiliki dana yang cukup: Tidak semua emiten memiliki kelebihan kas untuk melakukan buyback, sehingga hanya perusahaan tertentu yang dapat memanfaatkan kebijakan ini.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK diharapkan terus memantau pelaksanaan buyback saham secara ketat. Agar tetap sesuai dengan tujuan awal, yakni stabilisasi pasar tanpa menimbulkan dampak negatif bagi investor dan pasar modal secara keseluruhan.
Kesimpulan: OJK Perkuat Fondasi Pasar Modal dengan Buyback Saham
Dengan diterbitkannya kebijakan buyback saham tanpa RUPS, OJK menunjukkan keseriusannya dalam menangani gejolak pasar saham dan memberikan solusi bagi emiten untuk menghadapi volatilitas tinggi.
Langkah ini memberikan beberapa manfaat utama, seperti menstabilkan harga saham, meningkatkan kepercayaan investor, serta menjaga stabilitas ekonomi secara lebih luas.
Namun, implementasi kebijakan ini juga perlu dilakukan dengan pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Dengan strategi yang tepat, buyback saham dapat menjadi alat yang efektif dalam menjaga ketahanan pasar modal Indonesia dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Baca Juga : Saham Indonesia Termurah di ASEAN Peluang Emas bagi Investor?
Ke depan, pelaku pasar diharapkan tetap berhati-hati dan bijak dalam berinvestasi, serta terus mengikuti kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK guna menciptakan pasar modal yang lebih sehat dan stabil.